Indonesia. Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan & Indonesia. (1977). Sejarah pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia no. 4 tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan. Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman.
Chicago-referens (17:e uppl.)Indonesia. Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan och Indonesia. Sejarah Pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1976 Tentang Perubahan Dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan. [Jakarta: Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman, 1977.
MLA-referens (8:e uppl.)Indonesia. Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan och Indonesia. Sejarah Pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1976 Tentang Perubahan Dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan. Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman, 1977.