Indonesia. Direktorat Tata Guna Tanah. (1980). Pemikiran tentang tanah hilang dan tanah timbul. Tahapan dalam menuju kejelasan status tanah sebagai sistimatik ke arah catur tertib pertanian. Pemikiran tentang batasan tanah terlantar. Direktorat Tata Guna Tanah, Direktorat Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri.
Citación estilo ChicagoIndonesia. Direktorat Tata Guna Tanah. Pemikiran Tentang Tanah Hilang Dan Tanah Timbul. Tahapan Dalam Menuju Kejelasan Status Tanah Sebagai Sistimatik Ke Arah Catur Tertib Pertanian. Pemikiran Tentang Batasan Tanah Terlantar. [Jakarta]: Direktorat Tata Guna Tanah, Direktorat Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri, 1980.
Cita MLAIndonesia. Direktorat Tata Guna Tanah. Pemikiran Tentang Tanah Hilang Dan Tanah Timbul. Tahapan Dalam Menuju Kejelasan Status Tanah Sebagai Sistimatik Ke Arah Catur Tertib Pertanian. Pemikiran Tentang Batasan Tanah Terlantar. Direktorat Tata Guna Tanah, Direktorat Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri, 1980.