Indonesia. Direktorat Tata Guna Tanah. (1980). Pemikiran tentang tanah hilang dan tanah timbul. Tahapan dalam menuju kejelasan status tanah sebagai sistimatik ke arah catur tertib pertanian. Pemikiran tentang batasan tanah terlantar. Direktorat Tata Guna Tanah, Direktorat Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri.
Cita Chicago Style (17a ed.)Indonesia. Direktorat Tata Guna Tanah. Pemikiran Tentang Tanah Hilang Dan Tanah Timbul. Tahapan Dalam Menuju Kejelasan Status Tanah Sebagai Sistimatik Ke Arah Catur Tertib Pertanian. Pemikiran Tentang Batasan Tanah Terlantar. [Jakarta]: Direktorat Tata Guna Tanah, Direktorat Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri, 1980.
Cita MLA (8a ed.)Indonesia. Direktorat Tata Guna Tanah. Pemikiran Tentang Tanah Hilang Dan Tanah Timbul. Tahapan Dalam Menuju Kejelasan Status Tanah Sebagai Sistimatik Ke Arah Catur Tertib Pertanian. Pemikiran Tentang Batasan Tanah Terlantar. Direktorat Tata Guna Tanah, Direktorat Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri, 1980.