Indonesia. Direktorat Tata Guna Tanah. (1980). Pemikiran tentang tanah hilang dan tanah timbul. Tahapan dalam menuju kejelasan status tanah sebagai sistimatik ke arah catur tertib pertanian. Pemikiran tentang batasan tanah terlantar. Direktorat Tata Guna Tanah, Direktorat Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri.
Chicago Style (17th ed.) CitationIndonesia. Direktorat Tata Guna Tanah. Pemikiran Tentang Tanah Hilang Dan Tanah Timbul. Tahapan Dalam Menuju Kejelasan Status Tanah Sebagai Sistimatik Ke Arah Catur Tertib Pertanian. Pemikiran Tentang Batasan Tanah Terlantar. [Jakarta]: Direktorat Tata Guna Tanah, Direktorat Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri, 1980.
MLA (8th ed.) CitationIndonesia. Direktorat Tata Guna Tanah. Pemikiran Tentang Tanah Hilang Dan Tanah Timbul. Tahapan Dalam Menuju Kejelasan Status Tanah Sebagai Sistimatik Ke Arah Catur Tertib Pertanian. Pemikiran Tentang Batasan Tanah Terlantar. Direktorat Tata Guna Tanah, Direktorat Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri, 1980.