Indonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. (1982). Masalah-masalah hukum perdata adat di Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman.
Chicago Style (17th ed.) CitationIndonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. Masalah-masalah Hukum Perdata Adat Di Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang. [Jakarta]: Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman, 1982.
MLA citiranjeIndonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. Masalah-masalah Hukum Perdata Adat Di Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman, 1982.