Indonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. (1980). Masalah-masalah hukum perdata adat di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Desa Gondangkulon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman.
Chicago Style (17th ed.) CitationIndonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. Masalah-masalah Hukum Perdata Adat Di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Desa Gondangkulon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya. [Jakarta]: Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman, 1980.
MLA引文Indonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. Masalah-masalah Hukum Perdata Adat Di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Desa Gondangkulon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman, 1980.