Cita APA

Indonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. (1979). Masalah-masalah hukum perdata di daerah bekas Kewedanaan Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman.

Citación estilo Chicago

Indonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. Masalah-masalah Hukum Perdata Di Daerah Bekas Kewedanaan Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh. [Jakarta]: Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman, 1979.

Cita MLA

Indonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. Masalah-masalah Hukum Perdata Di Daerah Bekas Kewedanaan Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman, 1979.

Warning: These citations may not always be 100% accurate.