Indonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. (1979). Masalah-masalah hukum perdata di daerah bekas Kewedanaan Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman.
Chicago Style (17th ed.) CitationIndonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. Masalah-masalah Hukum Perdata Di Daerah Bekas Kewedanaan Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh. [Jakarta]: Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman, 1979.
Cita MLAIndonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. Masalah-masalah Hukum Perdata Di Daerah Bekas Kewedanaan Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman, 1979.