Indonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. (1983). Masalah-masalah hukum perdata adat di Kecamatan Larantuka dan Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kupang. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman.
Citación estilo ChicagoIndonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. Masalah-masalah Hukum Perdata Adat Di Kecamatan Larantuka Dan Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Daerah Hukum Pengadilan Negeri Larantuka, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kupang. [Jakarta]: Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman, 1983.
Cita MLAIndonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. Masalah-masalah Hukum Perdata Adat Di Kecamatan Larantuka Dan Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Daerah Hukum Pengadilan Negeri Larantuka, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kupang. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman, 1983.