APA citiranje

Indonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. (1984). Masalah-masalah hukum perdata adat di Kecamatan Dempet, Demak, Wonosalam, Bonang, Sayung, Guntur, dan Karang Tengah, Kabupaten Dati II Demak, daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman.

Chicago Style (17th ed.) Citation

Indonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. Masalah-masalah Hukum Perdata Adat Di Kecamatan Dempet, Demak, Wonosalam, Bonang, Sayung, Guntur, Dan Karang Tengah, Kabupaten Dati II Demak, Daerah Hukum Pengadilan Negeri Demak, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang. [Jakarta]: Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman, 1984.

MLA citiranje

Indonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. Masalah-masalah Hukum Perdata Adat Di Kecamatan Dempet, Demak, Wonosalam, Bonang, Sayung, Guntur, Dan Karang Tengah, Kabupaten Dati II Demak, Daerah Hukum Pengadilan Negeri Demak, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman, 1984.

Opozorilo: Ti citati niso vedno 100% točni.