Indonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. (1984). Masalah-masalah hukum perdata adat di Kecamatan Dempet, Demak, Wonosalam, Bonang, Sayung, Guntur, dan Karang Tengah, Kabupaten Dati II Demak, daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman.
Citação norma ChicagoIndonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. Masalah-masalah Hukum Perdata Adat Di Kecamatan Dempet, Demak, Wonosalam, Bonang, Sayung, Guntur, Dan Karang Tengah, Kabupaten Dati II Demak, Daerah Hukum Pengadilan Negeri Demak, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang. [Jakarta]: Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman, 1984.
Citação norma MLAIndonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. Masalah-masalah Hukum Perdata Adat Di Kecamatan Dempet, Demak, Wonosalam, Bonang, Sayung, Guntur, Dan Karang Tengah, Kabupaten Dati II Demak, Daerah Hukum Pengadilan Negeri Demak, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman, 1984.