Indonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. (1984). Masalah-masalah hukum perdata adat di Kecamatan Dempet, Demak, Wonosalam, Bonang, Sayung, Guntur, dan Karang Tengah, Kabupaten Dati II Demak, daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman.
Čikaški stil citiranja (17. izdanje)Indonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. Masalah-masalah Hukum Perdata Adat Di Kecamatan Dempet, Demak, Wonosalam, Bonang, Sayung, Guntur, Dan Karang Tengah, Kabupaten Dati II Demak, Daerah Hukum Pengadilan Negeri Demak, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang. [Jakarta]: Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman, 1984.
MLA način citiranja (8. izdanje)Indonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. Masalah-masalah Hukum Perdata Adat Di Kecamatan Dempet, Demak, Wonosalam, Bonang, Sayung, Guntur, Dan Karang Tengah, Kabupaten Dati II Demak, Daerah Hukum Pengadilan Negeri Demak, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman, 1984.