Cita APA

Indonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. (1984). Masalah-masalah hukum perdata adat di Kecamatan Dempet, Demak, Wonosalam, Bonang, Sayung, Guntur, dan Karang Tengah, Kabupaten Dati II Demak, daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman.

Citación estilo Chicago

Indonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. Masalah-masalah Hukum Perdata Adat Di Kecamatan Dempet, Demak, Wonosalam, Bonang, Sayung, Guntur, Dan Karang Tengah, Kabupaten Dati II Demak, Daerah Hukum Pengadilan Negeri Demak, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang. [Jakarta]: Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman, 1984.

Cita MLA

Indonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. Masalah-masalah Hukum Perdata Adat Di Kecamatan Dempet, Demak, Wonosalam, Bonang, Sayung, Guntur, Dan Karang Tengah, Kabupaten Dati II Demak, Daerah Hukum Pengadilan Negeri Demak, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman, 1984.

Warning: These citations may not always be 100% accurate.