Indonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. (1984). Masalah-masalah hukum perdata adat di Kecamatan Dempet, Demak, Wonosalam, Bonang, Sayung, Guntur, dan Karang Tengah, Kabupaten Dati II Demak, daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman.
Citace podle Chicago (17th ed.)Indonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. Masalah-masalah Hukum Perdata Adat Di Kecamatan Dempet, Demak, Wonosalam, Bonang, Sayung, Guntur, Dan Karang Tengah, Kabupaten Dati II Demak, Daerah Hukum Pengadilan Negeri Demak, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang. [Jakarta]: Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman, 1984.
Citace podle MLA (8th ed.)Indonesia. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum. Masalah-masalah Hukum Perdata Adat Di Kecamatan Dempet, Demak, Wonosalam, Bonang, Sayung, Guntur, Dan Karang Tengah, Kabupaten Dati II Demak, Daerah Hukum Pengadilan Negeri Demak, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum, Departemen Kehakiman, 1984.